| Online: 5 users
Visits today: 1326 |
Bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan atau kegiatan belajar mengajar perlu diartikan secara luas, tidak sekedar berupa dukungan material atau dana saja, tetapi partisipasi masyarakat itu perlu diperluas lagi makna dan sasarannya agar lebh universal, yaitu mulai dari merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan atau mengembangkan lebih lanjut atas hasil-hasil pembangunan yang telah dicapainya.
Bahwa untuk melaksanakan konsep itu, perlu dibentuk suatu wadah sebagai tempat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang bersifat partisipatif positif kedalam lembaga/organisasi yang disebut Komite Sekolah dan khususnya di satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Karangayar.
Bahwa partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah dimaksud, sangat diharapkan untuk lebih bisa diarahkan pada upaya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan sekolah lebih lanjut, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan sosial masyarakat pada umumnya.
Bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 1 Karanganyar dibentuk dan didasarkan musyawarah secara demokratis antara para stakeholder bersama masyarakat pada satuan pendidikan SMA Negeri 1 Karanganyar, sebagai wujud partisipasi dari berbagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam upaya memajukan dan meningkatkan pendidikan di SMA Negeri 1 Karanganyar.
Komite sekolah bersifat independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan di sekolah.Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya. Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat dewan anggota.
Tujuan :
- Membantu kelancaran dan perkembangan proses pendidikan ke arah pendidikan yang berbasis kompetensi.
- Meningkatkan wujud dan peran serta masyarakat secara positif dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana serta kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Peran :
- Perencana/ikut merencanakan (planning) dan pelaksanaan segala program pembangunan di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (stakeholder) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
- Pemberi pertimbangan (advisori agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol/pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Fungsi :
- Mendorong tumbuh kembangnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Bekerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai masukkan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
- Kebijakan dan program pendidikan
- Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
- Kriteria kinerja satuan pendidikan
- Kriteria tenaga kependidikan
- Kriteria fasilitas pendidikan
- Hal lain yang terkait dengan pendidikan
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpatisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat (dunia usaha, dunia industri, warga pendidikan).
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.