Minggu, 05 September 2010
Student Center
Student ID :
Password :
Info Smanka
Agenda Smanka
Statistik Web

Online: 5 users
Visits today: 1326

Suport Online
Untitled Document
Organisasi Intra Sekolah (OSIS)


TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 KARANGANYAR

BAB I
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 1

  1. Lima menit sebelum jam pertama dimulai, siswa harus sudah ada di sekolah
  2. Setelah bel tanda masuk dibunyikan, siswa segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima pelajaran.
  3. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa wajib mengikuti dengan aktif dan tertib.
  4. Sepuluh menit setelah bel tanda masuk guru belum datang di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket.
  5. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh ketua kelas.
  6. Siswa yang terlambat datang, sebelum masuk kelas, harus lapor kepada guru piket dan minta surat ijin masuk serta mununjukkan kepada guru yang sedang mengajar di kelasnya
  7. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa yang bekepentingan meninggalkan kelas harus minta ijin kepada guru yang bersangkutan.
  8. Pada saat mengikuti pelajaran, siswa harus tetap berada di ruang kelas dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya.
  9. Pada saat istirahat, siswa sebaiknya keluar kelas dan tetap berada di lingkungan halaman sekolah.
  10. Bagi siswa yang berkepentingan meninggalkan sekolah pada jam-jam sekolah berlangsung harus seijin Kepala Sekolah/Guru Piket.

Pasal 2

  1. Siswa wajib mengikuti pendidikan agama yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing.
  2. Pada saat pelajaran agama islam berlangsung, siswa yang beragama lain diperbolehkan meninggalkan kelas dan tetap berada di lingkungan sekolah, kecuali pada pelajaran terakhir.
  3. Siswa yang memeluk agama tertentu, karena sesuatu hal dan sekolah belum bisa menyelenggarakan pendidikan agama tersebut, siswa wajib mengikuti pendidikan agamanya di luar sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB II
PAKAIAN DAN CARA BERDANDAN

Pasal 3

  1. Hari Senin dan Selasa wajib memakai seragam OSIS/abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan berkaos kaki putih. Bagi siswa yang mengenakan sepatu bertali, tali sepatu harus hitam.
  2. Hari Rabu dan Kamis siswa wajib memakai seragam Identitas.
  3. Hari Jumat dan Sabtu siswa wajib memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam.
  4. Bentuk/model pakaian seragam sekolah harus sesuai ketentuan sekolah.
  5. Siswa yang datang ke sekolah di luar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan.
  6. Pakaian seragam sekolah sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
  7. Bagi siswa yang memakai jilbab, warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.

Pasal 4

Setiap siswa harus memakai seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah/guru olahraga

Pasal 5

  1. Setiap siswa tidak dibenarkan bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
  2. Setiap siswa tidak boleh melipat bagian bawah celana dan lengan bajunya.
  3. Setiap siswa harus mengancingkan seluruh kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.

Pasal 6

  1. Setiap siswa wajib mengatur rambutnya dengan rapi.
  2. Siswa putra tidak diperbolehkan berambut panjang/gondrong.
  3. Bagi siswa putri yang berambut panjang, sebaiknya diikat atau dikepang.

BAB III
UPACARA BENDERA

Pasal 7

  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera.
  2. Sepuluh menit sebelum upacara, siswa harus sudah siap di sekolah.
  3. Siswa yang mengikuti upacara penaikan bendera ( senin pagi ) harus memakai seragam OSIS lengkap, sepatu hitam, kaos kaki putih dan bertopi.
  4. Setelah bel tanda upacara dibunyikan, siswa segera menempatkan diri pada pasukannya masing-masing.
  5. Ketua kelas wajib mengatur dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kerapian pasukannya.
  6. Selama upacara bendera berlangsung siswa wajib mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat.
  7. Untuk tidak mengganggu kekhidmatan upacara, bagi siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk dalam barisan dan membentuk barisan sendiri.
  8. Setiap upacara bendera ketua kelas mengabsen anggota pasukannya.

Pasal 8

  1. Untuk upacara hari besar nasional yang dilaksanakan di luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan.
  2. Upacara Hari Besar Nasional di sekolah, petugas dan pelaksanaannya menyesuaikan.

Pasal 9

  1. Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri.
  2. Setelah upacara selesai, petugas upacara berkewajiban membereskan semua peralatan upacara.

BAB IV
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

Pasal 10

  1. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS
  2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS
  3. Setiap siswa harus memenuhi kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS

BAB V
SARANA DAN PRASARANA KELAS

Pasal 11

  1. Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas
  2. Pengurus kelas terdiri dari :
    1. Ketua kelas
    2. Wakil ketua kelas
    3. Sekretaris I
    4. Sekretaris II
    5. Bendahara I
    6. Bendahara II
    7. Seksi-seksi
  3. Pengurus kelas bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing

Pasal 12

  1. Setiap kelas wajib membentuk regu kerja
  2. Setiap siswa wajib menjadi anggota regu kerja
  3. Regu kerja terdiri dari 6 (enam) kelompok
  4. Setiap kelompok bertugas sesuai dengan jadwal
  5. Kelompok yang bertugas hadir di sekolah lebih awal 15 menit sebelum jam pertama dimulai
  6. Setiap kelompok bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing

Pasal 13

  1. Setiap kelas harus tersedia meja,kursi,papan tulis, papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris segitiga, jangka dan kapur yang disediakan sekolah.
  2. Setiap kelas harus ada daftar pengurus kelas, daftar regu kerja dan jadwal pelajaran.
  3. Setiap kelas wajib ada gambar Garuda Pancasila, Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah.
  4. Setiap kelas diperbolehkan memasang gambar lain dengan tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut.
  5. Setiap kelas harus ada kalender.
  6. Setiap kelas harus memiliki taplak meja guru.
  7. Setiap kelas harus tersedia alat-alat kebersihan (sapu, sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah.
  8. Untuk barang-barang yang disediakan sekolah pengurus kelas agar menghubungi staf Tata Usaha.
  9. Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas harus melaporkan ke Tata Usaha.

Pasal 14

  1. Setiap kelas harus ada data absensi dan jurnal kelas.
  2. Pengurus kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan absensi dan jurnal kelas.
  3. Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai pengurus kelas wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan mengembalikan stelah akhir bulan.
  4. Setiap mengambil dan mengembalikan absensi dan jurnal kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor petugas tata usaha.
  5. Pengurus kelas wajib mengabsen anggota kelasnya.

BAB VI
PERPUSTAKAAN

Pasal 15

  1. Setiap siswa wajib menjadi anggota perpustakaan.
  2. Setiap meminjam buku, siswa harus memperlihatkan kartu perpustakaan.
  3. Setiap masuk ruang perpustakaan, siswa dilarang membawa tas.
  4. Setiap masuk ruang perpustakaan, siswa wajib mengisi absensi.
  5. Setiap siswa yang meminjam buku wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya.
  6. Siswa yang merusak atau menghilangkan buku wajib mengganti.
  7. Selama siswa berada di perpustakaan, wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.

BAB VII
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

Pasal 16

  1. Setiap siswa menjadi anggota Pramuka atau PMR.
  2. Setiap siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan Pramuka atau PMR.
  3. Setiap siswa diperbolehkan mengikuti salah satu SAKA yang berada di kwartir ranting setempat, seijin Kepala Sekolah.

Pasal 17

  1. Setiap siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
  2. Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh bapak/ibu guru yang ditunjuk oleh sekolah.
  3. Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib mengenakan pakaian sesuai dengan kebutuhan.

BAB VIII
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

Pasal 18

  1. Ruang UKS disediakan oleh sekolah.
  2. Ruang UKS disediakan hanya untuk siswa yang membutuhkan perawatan darurat.
  3. Penggunaan ruang UKS harus seijin guru piket.
  4. Setiap siswa yang menggunakan ruang/sarana UKS wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.

Pasal 19

  1. Obat-obatan disediakan oleh sekolah.
  2. Obat-obatan hanya untuk mereka yang membutuhkan perawatan darurat.
  3. Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu juga.
  4. Obat-obatan yang dibutuhkan siswa tersedia di UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan.
  5. Pengambilan obat harus seijin dan dilayani pembina PMR.

BAB IX
SANITASI

Pasal 20

  1. Siswa yang menggunakan WC dan kamar mandi harus mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan.
  2. Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi siswa wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam keadaan bersih.
  3. Setiap siswa dilarang mengotori dinding atau pintu kamar mandi dan WC.

Pasal 21

Setiap siswa wajib ikut serta menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan,kerindangan dan kesehatan lingkungan

BAB X
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

Pasal 22

  1. Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah.
  2. Setiap siswa mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP).
  3. Siswa tidak diperkenankan masuk ruang bimbingan dan penyuluhan tanpa seijin pembimbing.

BAB XI
PERIBATAN

Pasal 23

  1. Setiap siswa tidak dibenarkan menggunakan mushola sekolah untuk kepentingan selain ibadah/solat.
  2. Para siswa wajib memelihara kebersihan, keindahan, dan kerapihan mushola serta perlengkapannya.
  3. Para siswa menanti giliran sholat atau yang selesai menjalankan sholat wajib menjaga dan menghormati kekhusukan teman/orang lain yang sedang beribadah/sholat.
  4. Untuk memperlancar pelksanaan sholat, bagi siswa putri seyogyanya membawa alat sholat sendiri.

BAB XII
TEMPAT SEPEDA / KENDARAAN

Pasal 24

  1. Siswa yang naik sepeda harus turun di depan pintu gerbang masuk sekolah.
  2. Siswa yang naik sepeda motor diperbolehkan mengendarainya sampai di tempat yang telah disediakan dengan pelan-pelan, hati-hati dan sopan.
  3. Sepeda/sepeda motor harus ditempatkan pada tempat yang disediakan dalam keadaan teratur dan terkunci.
  4. Kehilangan dan kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab siswa sendiri.,/li>

BAB XIII
LAIN-LAIN

Pasal 25

Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah

Pasal 26

  1. Setiap siswa dilarang keras berkelahi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Setiap siswa dilarang merokok baik di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
  3. Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam, membawa dan minum minuman keran, membawa gambar porno serta obat-obatan terlarang ke sekolah.
  4. Setiap siswa dilarang membawa HP di lingkungan sekolah.

Pasal 27

  1. Setiap siswa diwajibkan membayar iuran sekolah dan iuran lain yang ditentukan sekolah.Setiap siswa diwajibkan membayar Dana Operasional (DO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 28

Bagi siswa yang mendapat tugas dari sekolah wajib melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

BAB XIV
SANGSI

  1. Peringatan secara lisan langsung kepada siswa.
  2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua atau wali.
  3. Panggilan orang tua/wali.
  4. Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk sementara waktu.
  5. Dikeluarkan dari sekolah.
  6. Bagi sangsi pelanggaran berat tidak harus melalui prosedur 1 s.d. 4.

PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Mengetahui
Kepala SMA Negeri 1 Karanganyar

Budi Hartono, S.Pd.
NIP. 19640520 198703 1005